Nilai Ganti Rugi kepada Masyarakat Terdampak Pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi Capai Rp140-an Miliar

Manokwari – Pemkab Manokwari mulai melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terkena dampak pembangunan Pasar Sanggeng dan Ruang Tebuka Publik (RTP) Borasi. Total nilai ganti rugi kepada masyarakat terdampak di dua l0kasi itu mencapai Rp140-an miliar.

Asisten I Sekda Manokwari, Wanto, mengatakan, saat ini yang baru akan dibayarkan kepada masyarakat terdampak pembangunan Pasar Sanggeng sekitar Rp46 miliar. Sedangkan total ganti rugi kepada masyarakat terdampak pembangunan Pasar Sanggeng mencapai Rp70-an miliar.

Bacaan Lainnya

“Yang ada ini baru sekitaran Rp46 miliar untuk Sanggeng. Karena itu, warga yang berkasnya sudah lengkap dan divalidasi maka itu yang dibayar,” ujarnya usai launching pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak pembangunan Pasar Sanggeng dan RTP Borasi, Rabu (9/8/2023).

Sementara total nilai ganti rugi untuk pembangunan RTP Borasi sekitar Rp60-an. Jumlah itu untuk belasan bangunan dan lahan miliki warga yang terkena dampak pembangunan tersebut.

Menurut Wanto, nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Batas waktu pembayaran ganti rugi, tambahnya, paling lama tahun depan.

“Ada banyak bidang lahan yang dibebaskan. Kalau Borasi ada sekitar 16, kalau di Sanggeng yang banyak, Baik yang punya dokumen maupun dokumennya atas nama orang lain. Makanya saya tekankan dokumen itu penting. Nanti akan divalidasi apakah namanya cocok atau tidak,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Sebesar Rp949,685 Juta

Pos terkait