MANOKWARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN), apabila tidak mengindahkan kewajiban tersebut, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono menegaskan, tidak ada kompromi bagi ASN apabila tidak mengisi LHKPN.
“Ini sudah menjadi kewajiban ASN untuk mengisi LHKPN, apabila tidak mengisi dan melaporkan, saya pastikan TPP bersangkutan untuk tahun berjalan, tidak akan dibayarkan,” ungkap Sugiyono, saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (3/3/2021).
Terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki ASN yang wajib melaporkan LHKPN, kata Sugiyono, harta apapun yang dimiliki harus dilaporkan.
“Harta apapun, di manapun, termasuk yang dimiliki istri harus dilaporkan. Bahkan kalau yang bersangkutan memiliki lebih dari satu istri, hartanya harus dilaporkan,” katanya.
Batas akhir pelaporan LHKPN, akhir Maret 2021.
“Ini masih ada tegang waktu yang cukup, makanya dari saat ini kami sudah sampaikan, bahkan kami sudah sampaikan surat edaran, jadi tidak ada kompromi bagi yang tidak melaporkan LHKPN. 31 Maret 2021 batas akhir,” tuturnya.
Diakui Sugiyono, gubernur, wakil dan sekretaris daerah, telah menyampaikan LHKPN.
“Pimpinan kita saja sudah memberikan contoh dan teladan, diharapkan, kita sebagai anak buah dapat mengikuti teladan yang ada,” harapnya
Disampaikan Sugiyono, dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, tercatat kurang lebih 900 pegawai yang wajib mengisi dan melaporkan LHKPN.
“Jadi data yang kami miliki, kurang lebih 900 ASN yang wajib memenuhi LHKPN. Tahun sebelumnya, yang tepat waktu melaporkan 80 persen, namun tahun semua wajib tepat waktu apabila TPP mau diterima,” tandasnya. (SM 13)