MANOKWARI – BNN Papua Barat telah menahan tersangka kasus sabu-sabu hasil operasi Bersinar di Sorong Papua Barat.
Selain Kompol CB, BNN juga menangani HER dan R, ketiganya kini mendekam di Rutan Polda Papua Barat
Kepala Badan Narkotika Nasional Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu mengatakan, tiga orang tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni CB, HER dan R di Rutan Polda selama 20 Hari kedepan” kata Brigjen Heri Istu, Rabu (27/7/2022)
Menurutnya CB merupakan pengguna berat, sementara HER merupakan pemasok barang haram tersebut dari jaringan Makassar, kemudian R merupakan pengguna dan penyedia tempat di Sorong Selatan.
“Kita lakukan asessmen terpadu, hasilnya CB dan R mereka merupakan pengguna berat maka kita rekomendasikan boleh dilakukan rehab tetapi rehab di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari,” kata Kepala BNN.
Mengenai proses penyidikan ketiga Tersangka, BNN masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Kemarin beberapa saksi sudah diperiksa di Sorong.
“Kita proses sampai dengan pemusnahan barang bukti, sambil melengkapi berkas, kalau memang masa penahanan selama 20 Hari kita ajukan perpanjangan penahanan hingga berkasnya lengkap. Kita sudah kirim SPDP ke jaksa pada (22)/7) kemarin,” ucapnya.
Kepala BNN menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 dan 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk tersangka utama berinsial HER sedangkan dua lainnya termasuk Kompol CB setelah dilakukan asessmen mereka sebagai pengguna berat sehingga direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi di Lapas.
“Kedua yang pengguna CB dan R ini juga karena riwayatnya terlalu lama. Sementara HER menguasai barang,” katanya.
Kompol CB ditangkap oleh tim BNN setelah tim melakukan pengembangan terhadap HER ia ditangkap di hotel diduga milik R. (SM)