Oknum PNS Lapas Sorong Ditangkap Karena Miliki Sabu

Oknum PNS Lapas Kelas IIB Sorong ditangkap karena kepemilikan sabu.

MANOKWARI – Satuan Narkoba Polres Kota Sorong menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berinisial RL (34) di rumah dinasnya. Terduga kepemilikan narkotikan jenis sabu ini, rupanya telah lama menjadi target operasi dari Satnarkoba Polres Kota Sorong.

Penangkapan bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Kota Sorong mendapat informasi kalau RL sedang menguasai, menyimpan, dan memiliki narkoba jenis sabu. Tidak menunggu waktu lama, tim lalu melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tim bergerak menuju Lapas Kelas IIB Sorong, untuk melakukan pemetaan terhadap keberadaan tersangka. Namun saat melakukan pengintaian, rupanya yang bersangkutan berada di rumahnya yang terletak di komplek perumahan dinas Lapas Kelas IIB Sorong. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota breefing anggota opsnal untuk menentukan peran dan cara bertindak. Selanjutnya menuju lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sorong di jl. Sapta taruna km.10 kota Sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target. Pada pukul 18.00 WIT, anggota opsnal narkoba Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap RL dirumah kediamannya di kompleks perumahan dinas lapas klas II B Sorong,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat, Kamis (12/3/2020).

Setelah di tangkap, anggota melakukan pemeriksaan dan di temukan 28 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu yang sementara di genggamnya. Pemeriksaan pun berlanjut, dan di dapati juga 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet kaca mata, serta 1 buah alat isap sabu (Bong), pipet kaca, korek gas dan tas kain bermotif batik, yang di simpan di dalam tas noken yang di kenakannya. Selain itu, 1 buah handphone milik pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Kakanwil Kumham PB Serahkan APD dan Rapid Test kepada LPKA, Lapas Klas IIB, dan Lapas Perempuan Manokwari

” Barang bukti 28 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku, 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dompet kaca mata dan menemukan alat isap sabu( bong ), pipet kaca, korek gas, tas kain batik yang disimpan didalam tas noken yang pada saat itu dipakai oleh pelaku serta menyita handphone pelaku yang di pakai untuk komunikasi,” bebernya

Total barang butki narkotika jenis sabu yang di temukan saat penangkapan yakni sebanyak 29,26 Gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RL kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kota Sorong. (SM3)

Pos terkait