MANOKWARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menangkap seorang oknum security yang di duga menguasai, memiliki narkotika golongan satu jenis ganja.
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, penangkapan di lakukan personil Sat Narkoba di salah satu jasa pengiriman dalam kota Manokwari.
“Benar pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 15.00 WIT bertempat Jl. Merdeka tepatnya di depan kantor JNE Manokwari, Papua Barat, telah di lakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah menguasai, menyimpan, memgedarkan, menjual memiliki narkotika jenis ganja,” terang Dadang, Selasa (26/1/2021)
Paket barang haram tersebut dikirim oleh orang tidak dikenal dari Jayapura, Provinsi Papua, dengan tujuan penerima yakni terduga JS alias Jama (26). Bermodal informasi tersebut, personil lalu disebarkan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman. Usai menjemput paketan, JS langsung ditangkap saat hendak meninggalkan kantor jasa pengiriman tersebut. Yang bersangkutan digiring ke Mapolres Manokwari untuk diinterogasi lebih lanjut.
“Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021, anggota Opsnal Narkoba Polres Manokwari mendapatkan informasiĀ dari Jayapura ada pengiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman JNE yang pengirimanya di alamatkan kepada seseorang yang bernama JAMA,” jelasnya.
Setelah diamankan dan di periksa, didapati 7 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkoba golongan satu jenis ganja dengan berat kurang lebih 60 gram yang disimpan dalam sebuah karton. Anggota juga mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna silver. Kini JS alias Jama sudah diamankan di sel tahanan Polres Manokwari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (SM3)