MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat, melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Mansinam tahun 2020, Kamis (23/7/2020). Apel gelar pasukan ini merupakan wujud kesiapan Polda untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalulintas.
Hal ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini semakin berkembang dengan cepat dan dinamis. Tentu ini adalah konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, dan populasi penduduk yang semakin pesat.
Pelaksanaan operasi patuh mansinam tahun 2020 akan lebih difokuskan pada 3 hal penting yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Kata Wakapolda, ini yang selalu menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan di jalan raya jika tidak ditertibkan sejak dini.
“Selain kegiatan bersifat humanis, perhatian operasi patuh saat ini juga dititik beratkan pada upaya penurunan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, namun tetap mempedomani protokol kesehatan dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi penularan Covid-19,” ujar Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri, saat memimpin apel gelar pasukan.
Ditambahkannya, pelaksanaan operasi mansinam 2020 ini tentu berbeda dengan pelaksanaan operasi di tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, tugas dan tanggung jawab dari anggota Polri dan Stakholder dalam melaksanakan operasi patuh akan bertambah, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan terutama kepada masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor.
“Sesuai dengan rencana garis besar operasi, kegiatan yang dilaksanakan adalah mengedepankan giat pereemtif, preventif, dan persuasif dengan humanis,” tambah Wakapolda Papua Barat.
Pelaksanaan operasi patuh mansinam tahun 2020 yang melibatkan 180 anggota dibantu TNI dan Perhubungan, diyakini akan mempersempit ruang bagi pelanggar lalu lintas, dengan menerapkan sistem penindakan yang ketat berupa pengendara yang tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, berkendara dalam kondisi mabuk dan pengendara dibawah umur. (SM3)