MANOKWARI – Kepolisian Resort berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam operasi Pekat Mansinam 2022. Ke empat orang tersebut berinisial YMK (18), AM (18) pelaku pencurian bermotor. MM pelaku tindak pidana premanisme dan MLT pelaku perjudian bola dadu.
“Ke empat pelaku merupakan hasil razia pekat di gelar selama 2 Minggu lebih. Dan menangkap pelaku dengan kasus yang berbeda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ke empat pelaku saat ini di tahan di Rutan Mapolres Manokwari selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan siang tadi.
Operasi pekat, berhasil amankan dua pelaku curanmor di Manokwari. Para pelaku berhasil mencuri 5 sepeda motor. Atas tindakan dijerat pasal 363 ayat 1 3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Sedangkan pelaku curanmor inisial AM. Tertangkap satu unit motor dikenakan pasal 363 ayat 1 3E KUHP,”ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan razia di Pasar, di jalan di kota Manokwari berhasil mengamankan 51 senjata tajam. Serta ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Saat ini barang bukti sudah d amankan di Polda.
“Saat ini, senjata api sudah diamankan di Polda Papua Barat. Untuk di lakukan pengujian di laboratorium. Serta satu pucuk senjata angin,”katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan minuman keras berbagai merk sebanyak 561 botol. Dengan nilai Rp89 juta. Tak hanya itu, diamankan satu pelaku tindak pidana perjudian berinisial MLT.
“Pelaku perjudian Dadu di tangkap di Gunung Salju Amban Manokwari. Dengan total barang bukti, Rp2 juta lebih. Atas tindakan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP. Dengan perkara dan barang bukti akan dilakukan penegakan hukum penyidikan lebih lanjut di harapkan dapat memberikan cipta kondisi dalam rangka bulan Suci Ramadan sampai Idul Fitri di Manokwari aman dan kondusif,”katanya.
Menurutnya, setiap minggu laporan kasus curanmor yang masuk di Polres Manokwari minimal 1 atau 2 laporan.
Ini menjadi konsentrasi di Manokwari. Namun ini tidak lepas dari peran serta masyarakat di wilayah.
“Apapun laporan yang ada, kita akan melakukan pengungkapan pelaku curanmor. Silakan bagi warga yang menjadi korban pencurian bermotor silakan membuat laporan Polisi dari laporkan kita akan tindaklanjuti untuk mengungkap kasusnya,”ujarnya.
Untuk pelaku curanmor sudah berapa kali melakukan tindak pidana pencurian. Dengan terbukti 5 motor hasil tindak pidana pencurian di lakukan pelaku. Satu pelaku curanmor baru satu kali melakukan tindak pidana pencurian. Mereka ini merupakan target operasi.
Sedangkan pelaku premanisme berinisial MM. Ia di tangkap hal itu berdasarkan laporan polisi. Pelaku ini melakukan premanisme di Pasar Sanggeng Manokwari. Pada 5 Februari 2022 pelaku ini mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas paksa berupa Handphone, uang serta kunci motor. Setelah merasa barang milik korban dan melarikan diri.
“Sudah tiga TKP. hari Kamis 9 Februari 2022 pelaku ini menghadang dan mengancam salah satu korban dengan sajam dan mengambil uang milik korban. Dan hari Minggu 20 februari 2022 di pasar Sanggeng pelaku meminta uang dan merampas dua handphone pelaku melarikan diri. pasal di sangkan 365 ayat 2 1E dengan KUHP pidana,”tutur Kapolres.
Sedangkan tindak lanjuti miras ini kita melakukan koordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan yakni tipiring.
“Oleh karena kita tarik, ke aturan KUHP yang mendasar untuk kepemilikan terkait perijinan tidak miliki ijin untuk menjual miras. Nanti terkait pelanggaran perijinan akan di kenakan Pasal tipiring. Terkait miras oplosan kita akan uji laboratorium apakah memenuhi standar atau dikenakan undang- undang pangan,”ungkapnya.
Untuk kasus perjudian menerima banyak laporan dan beberapa sudah di tindaklanjuti namun belum memenuhi dari pada unsur pembuktian.
“Kalau pelaku MLT sudah memiliki pembuktian karena menjadi target operasi,” tandasnya. (SM)