Otsus Disebut Bermanfaat Dalam Rekrutmen TNI dan Polri Serta Sekolah Kedinasan OAP

ilustrasi dana Otsus. (Istimewa)

MANOKWARI – Theofransus Litaay, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden menyebutkan Undang-undang Otonomi Khusus Otsus di Papua dan Papua Barat bermanfaat bagi OAP.

Manfaat Otsus dari aspek pemberdayaan sumber daya manusia dan afirmasi terhadap Orang Asli Papua OAP terutama dalam hal rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit TNI dan Polri dari jalur Otsus dan penambahan kuota IPDN.

Bacaan Lainnya

“Kita dalam bidang Pendidikan, kemudian dalam rekrutmen PNS, TNI dan Polri juga pendidikan kedinasan dimana ada syarat-syarat khusus afirmasi bagi orang asli papua. Itu semua manfaat dari Otsus” kata Litaay kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Dia mengakui, masyarakat pada umumnya memang tidak merasakan dana otsus dari Cash Transfer, seperti BLT Bansos dan sebagainya yang langsung masuk ke kantong Masyarakat

“Tapi gagasan semacam ini belum muncul 20 tahun lalu, sekarang gagasan itu muncul, tentu pemerintah akan mempertimbangkan hal ini. Sebab penting teman-teman punya narasumber di daerah bisa diangkat hal semacam ini,” katanya kepada wartawan.

Dikatakan, hal tersebut diatas tentu akan dikawal oleh Majelis Rakyat Papua MRP. Disebutkan juga bahwa, kelembagaan seperti MRP ini sebelumnya belum ada untuk memastikan unsur Papua.

“Bapak ibu coba bayangkan situasi sekarang dengan situasi orde baru. Saat ini perubahan sangat luar biasa dengan adanya Otsus. Menurut saya lebih dan kurang UU Otsus luar biasa,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Baca Juga:  Setelah Gubernur, Ketua DPR Manokwari juga Dukung Otsus Jilid II

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan. Baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.

Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

Perubahan UU Otsus juga terkait dengan pemberian dana Hibah, ada 1 persen dana hibah dan 1,2 persen dana kinerja

“1 persen dana hibah ini merupakan terencana, jadi bukan hibah kosong, sekarang ini kan dikasih 2 persen ke  Kabupaten,” jelasnya.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041.

“Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” lanjut Theo. (SM)

Pos terkait