Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala Bulog Manokwari Naik Mobil Kejaksaan Menuju Lapas

Tersangka RH masuk mobil tahanan usai diperiksa di Kejati Papua Barat.

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan RH (39) sebagai tersangka korupsi pengadaan beras pada Perum Bulog di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari Wilayah Papua dan Papua Barat, Senin (22/3/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus Syafiruddin, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-68/R.2/Fd.1/03/2021, tanggal 22 Maret 2021, karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kasus posisi tindak pidana yang disangkakan, pada kurun waktu tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 26 September 2019, di Perum Bulog di GBB Manokwari Barat dan GBL Manokwari Timur Kantor Cabang Manokwari, Wilayah Papua dan Papua Barat, telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan Beras,” tutur Syafiruddin.

Dalam kasus ini, RH pada saat itu menjabat Kepala Bulog Sub Divre Manokwari memerintahkan beberapa rekannya (saksi) lain yakni EFG selaku Ketua Satker tahun 2018, NH selaku Satker tahun 2019, FR selaku Ketua Satker tahun 2019, serta M dan HS selaku Kepala Gudang untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggungjawaban pengadaan beras agar sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun realisasi anggaran pengadaan beras dari bulan Maret 2018 sampai dengan September 2019 sebesar Rp40 Miliar lebih itu tidak pernah diterima oleh Satker Sub Divre Manokwari, melainkan dicairkan dan dikuasai oleh tersangka RH.

Tersangka RH juga kata Syafiruddin, pernah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras saat menjabat sebagai Kepala Sub Divre Nabire Papua.

“Anggaran pengadaan beras yang dikuasai secara tidak sah oleh tersangka RH sebesar Rp40 Miliar lebih semestinya untuk pembelian beras dengan jumlah sesuai dengan SPK sebanyak 4.734.530 Kg, namun ketika dilakukan penghitungan stock opname beras dan audit Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Perum BULOG terdapat kekurangan volume beras yang semestinya dibeli sesuai SPK dan sesuai uang yang telah dicairkan sebesar 1.037.973,91 Kg senilai Rp. 9.032.293.567,30,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Bupati Hermus: Safari Ramadhan tidak Bermotif Politik, yang Ada Motif Ibadah

Perbuatan RH dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9 Miliar lebih. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SM3)

Pos terkait