Pandemik Covid-19 belum Berakhir, Keuangan Daerah Kabupaten Manokwari juga Terdampak

MANOKWARI – Saat ini pandemik Covid-19 belum juga usai. Hal ini juga berdampak pada keuangan daerah yakni menurunnya pendapatan daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan wabah pandemik Covid-19 belum juga usai. Bahkan direncanakan pada bulan depan di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan PPKM Level 3.

Bacaan Lainnya

Dampaknya, kata Hermus, diprediksi menyebabkan menurunnya aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari, baik di bidang sosial ekonomi maupun aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dari sisi keuangan daerah, dampak Covid-19 masih terasa hingga sekarang. Hal tersebut dapat dilihat dari menurunnya pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu, menurunnya alokasi pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Insentif Daerah, Dana Desa, dan pendapatan bagi hasil pajak provinsi,” ujar Hermus dalam sambutannya pada sidang paripurna DPRD Manokwari tentang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang DPRD Manokwari, Senin (29/11/2021).

Terkait sidang paripurna KUA-PPAS, menrut Hermus, sebagai wujud tindak lanjut pelaksanaan tugas pemerintah Kabupaten Manokwari sebagai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta tugas DPRD Manokwari sebagai fungsi kontrol. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan energi dan stamina yang prima serta kemampuan berpikir yang tinggi dari para anggota dewan, sehingga dapat meneliti dan mencermati seluruh rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, mengatakan KUA-PPAS merupakan gambaran tentang pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Manokwari tahun 2022. Setelah menerima dokumen rancangan KUA-PPAS, proses selanjutnya adalah pembahasan sesuai dengan landasan hukum dan aturan yang berlaku. Untuk itu, diharapkan ada kerja sama anggota DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan kepala perangkat daerah Kabupaten Manokwari agar pembahasan dilakukan secara cermat dan efektif.

Baca Juga:  Ini Strategi Pemkab Manokwari Hadapi Kasus Covid-19 yang Meningkat

“Dengan demikian, dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat sesuai dengan yang telah ditetapkan, mengingat deadline kita sampai hari besok tanggal 30 November 2021 batas akhir penetapan Ranperda tentang APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021,” ujar Rumbruren. (SM7)

Pos terkait