SORONG – Tim kuasa hukum terduga para pelaku pembakaran terhadap Diskotik Doubel O di Kota Sorong, hingga saat ini belum melakukan pendampingan terhadap terduga pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Izak Rahareng, Ketua Tim Kuasa Hukum terduga para pelaku, Senin (31/01/2022) malam. Dia mengaku, dalam ketentuan KUHP, para terduga pelaku yang diancam hukuman lima Tahun atau lebih harusnya mendapat pendampingan hukum
“Memang benar, para terduga pelaku yang hukumanya diatas lima Tahun harus dilakukan pendampingan Hukum oleh kuasa Hukum,” kata Izak Rahareng.
Kendati demikian, saat ini selain dia masih di luar Kota Sorong, pemberian kuasa terkait proses pendampingan para terduga pelaku masih belum diberikan karena ada pertimbangan lain.
“Sedari awal belum melakukan pendampingan kepada para terduga atau tersangka dengan pertimbangan kita berikan leluasa kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan” kata Rahareng.
Sementara hingga saat ini, Polri telah menetapkan sekitar 13 sebagai tersangka dalam dugaan rangkaian peristiwa Pembakaran Diskotik Doubel O di Kilometer 10 Sorong Kota, Selasa (25/1-2022).
Dalam Konfrensi Pers yang dilakukan di Polres Sorong, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi menerangkan, terdapat tiga terduga pelaku baru yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Fakfak pada Minggu (30/1-2022).
“Tiga terduga pelaku telah ditangkap di Fakfak saat kapal Pelni, KM Tidar sandar di pelabuhan Daerah itu, ketiga terduga pelaku kemudian diterbangkan ke Kota Sorong Senin (31/01-2022),” ujar Kombes Pol. Adam Erwindi.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya berhasil menangkap 13 Orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Double O, para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menewaskan 17 Korban. (SM)