MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou mengeluarkan perlakuan pembatasan kegiatan belajar mengajar.
Surat pemberlakuan ini dikeluarkan menyikapi dinamika nasional saat ini. Dalam surat tersebut ditujukan untuk kepala sekolah mulai dari jenjanh Paud, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.
Dalam surat, Bupati menyampaikan 6 instrusi salah satunya agar meliburkan para siswa demi menjaga keselamatan dan keamanan terhitung dari tanggal 1-4 September 2025. (SM)