Pelaku Penikaman Dua Sejoli di Kota Sorong Ternyata Mantan Narapidana Pembunuhan

KOTA SORONG, PBD – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong menggelar Press Conference kasus penikaman yang terjadi di Jalan Terturi No. 8, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan dua korban sejoli meninggal dunia, Vita R. Manibuy dan Tomy Christofel Regoy.

Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan Peristiwa Penikaman di lakukan pelaku dengan inisial YFT (35 tahun). Penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, pakaian pelaku dan korban, serta HP merk Vivo milik korban.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian dimana pelaku memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan, namun hubungan tersebut telah resmi putus pada tanggal 1 lalu sesuai keterangan saksi dari keluarga korban. Namun, pelaku tidak mengakui bahwa hubungan mereka telah berakhir.

Pada pukul 03.00 WIT dini hari kejadian, pelaku mendatangi tempat tinggal korban perempuan yang merupakan rumah kosong yang dijaga oleh keluarga korban. Saat melihat korban Vita R. Manibuy Bersama Tomy Christofel Regoy, pelaku langsung mencabut pisau yang selalu dibawanya dan menusuk korban laki-laki sebanyak 3 kali (fokus di bagian depan tubuh), kemudian menusuk korban perempuan sebanyak 5 kali (bagian belakang, dada, dan sekitar kepala). Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sorong, Aimas.

Pelaku Ternyata Mantan Narapidana

Penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada malam hari dan terjadi kejaran sepeda motor dan upaya perlawanan dari pelaku. Petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melumpuhkan pelaku.

Baca Juga:  Rumah Etnik Papua, Objek Wisata Edukasi Budaya Papua di PBD

Diketahui pelaku adalah mantan narapidana yang pernah melakukan kasus pembunuhan terhadap istrinya di Jayapura pada tahun 2020 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan yang lalu.

Motif dan Pasal yang Dikenakan

Motif kejahatan yaitu rasa cemburu dan sakit hati karena melihat korban perempuan yang dianggap masih sebagai pacarnya bersama orang lain. Selain itu, pelaku juga telah mengkonsumsi minuman keras sebelum kejadian.

Pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai KUHP baru, yaitu Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 458 pembunuhan dengan rencana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 489 pembunuhan dengan perencanaan khusus dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan seseorang dengan inisial J (30 tahun) yang membantu pelaku melarikan diri. Meskipun tidak ada kaitan dengan peristiwa pembunuhan namun berpotensi dijerat karena dianggap menghambat penyidikan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyerahkan perkara ini kepada penyidik dan menghindari tindakan pembalasan sendiri. Pihak kepolisian akan menjalankan proses dengan transparan dan siap menerima pertanyaan langsung maupun melalui telepon. (SM)

Pos terkait