MANOKWARI SELATAN – Pemda Manokwari Selatan (Mansel) menjadwalkan sidang pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD Mansel. Hal itu disampaikan Sekda dr.Hengky Tewu,MPH. kepada awak media di Pendopo Lahairoy, Rabu (29/9/2021).
Sekda mengatakan kementerian dalam negeri telah mengingatkan daerah melalui edaran sesuai PP no.12 tahun 2019 tentang batas waktu penetapan APBD Perubahan paling lambat 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran.
Sebab kata Sekda, jika tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, Pemerintah Pusat akan memberikan punishment berupa pengurangan/penghapusan Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan bagi Pemda yang mengikuti aturan akan diberikan reward berupa dana insentif daerah. Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 kepada DPR Mansel.
“Kamis 30 september 2021 kita rencana sidang perubahan. Sesuai edaran Mendagri 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran harus sudah ditetapkan, maka kami usahakan besok. Tahapan RKPD sudah dan tahapan pembahasan KUA PPAS juga sudah kemarin malam, tinggal besok disidangkan,” pungkasnya. (SM5)