MANOKWARI – Ketua Angkatan Muda Flobamora (Amflora) Papua Barat berharap ijin penggunaan airsoft gun dapat diperketat sehingga tidak disalahgunakan.
Hal ini lantaran, dua anggota Amflora Papua Barat yang merupakan karyawan salah satu depot galon di Manokwari mengalami luka tembak karena penyalahgunaan airsoft gun oleh majikannya atau pemilik depot. Selain penembakan juga dilakukan penganiayaan.
Akibat kejadian ini, kedua karyawan yang bernama Erik dan Yusuf langsung dilarikan ke RS untuk mendapatkan pengobatan. Kejadian ini juga telah dilaporkan dan sedang ditangani Polres Manokwari. Sementara untuk pelaku sudah ditahan.
“Iya sudah dilaporkan. Satu ditembak di betis dan diatas paha, kiri kanan dan dipukul dengan dongkrak di belakang kepala. Majikan juga pukul dengan gagang airsoft gun. Majikan mereka dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi kekerasan tersebut,” terang Yan, Senin (30/11/2021).
kedua korban juga, lanjut Yan telah melakukan visum dan membuat laporan polisi.
“Sudah kami laporkan. Sudah visum, sekarang kedua anggota kami sudah berada dirumah, dari dokter sudah memberikan obat,” tuturnya.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang akibat penggunaan airsoft gun yang mudah diperoleh dan salah digunakan oleh oknum yang tidak mampu mengontrol emosinya dan merugikan orang lain.
“Kami harapkan segera mungkin kasus ini ditangani karena menggunakan senjata. Ini harus ditindak tegas. Polres Manokwari harus mengusut kasus ini sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain tidak sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawannya. Penggunaan airsoft gun juga harus diperketat ijinnya. Karena awal laporan saat ditanya polisi disampaikan tidak ada ijin penggunaannya namun berikutnya disampaikan ada ijinnya, apakah semudah dan secepatnya itu mendapat ijinnya?,” tanyanya.
“Kami Amflora akan kawal kasus ini sampai pengadilan dan pelaku mendapat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Merujuk dalam Pasal 351 KUHP, seseorang yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan luka-luka diancam dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika korban mengalami luka ringan.
Sementara jika luka berat, pelaku dihukum kurungan penjara paling lama lima tahun. Jika korban tewas, pelaku diancam paling lama dengan kurungan penjara tujuh tahun. (SM)