Pemindahan Para Terdakwa Peristiwa Pos Ramil Kisor Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Terdakwa

MANOKWARI Tim Pengacara Enam terdakwa pembunuhan Anggota TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat mengecam langkah penegak Hukum yang memindahkan Sidang para terdakwa dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan di Makassar Sulawesi Selatan. Terdapat 6 terdakwa, tiga terdakwa masih Anak-anak.

Hal tersebut dinyatakan Kuasa Hukum Terdakwa, Leonardo Idji dalam keterangan persnya kepada Wartawan, (1/1/2022) kemarin di Sorong mengatakan, pemindahan terdakwa tanpa ada pemberitahuan kepada Keluarga maupun Penasehat Hukum

“Kami menyatakan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di Sorong melecehkan Marwah keadilan bagi orang papua” kata Leonardo Idji kepada Wartawan.

Dia menilai hal yang dilakukan Penegak Hukum sebagai bentuk diskriminasi yang dilakukan Penegak Hukum terhadap Orang Papua

“Kita semua memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, sebab setiap kali kasus di Tanah Papua, selalu mendapat pemindahan,” tuturnya.

Sampai saat ini kata Idjie, baik kejaksaan maupun pengadilan belum memberikan alasan, terkait dengan pemindahan keenam tersangka ke Sulawesi Selatan.

Dia menyebut bahwa dengan Pemindahan para terdakwa ke Makasaar, Sebut Idjji bahwa Kejaksaan Negeri Sorong menunjukan ketidak mampuan dan ketakutan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudi Hartono SH MH dikonfirmasi Minggu (2/1/2022) menyebutkan, Pemindahan para terdakwa agar disidangkan di Makassar Sulawesi Selatan telah dilakukan beberapa hari yang lalu.

“Sekitar tiga hari yang lalu, para terdakwa dipindahkan agar disidangkan di Makassar Sulawesi Selatan” kata Rudi Hartono, SH MH melalui sambungan telepon.

Rudi menyatakan, alasan pemindahan mereka (Terdakwa red) ke Sulsel karena alasan Keamanan, baik terdakwa, Jaksa maupun Hakim.

“Pemindahan ini dilakukan karena alasan keamanan, baik keamanan para terdakwa, Jaksa maupun Hakim, ” kata Hartono yang enggan menyebutkan alasan mengapa Orang Tua dan Penasehat Hukum tidak di Informasi kan

Baca Juga:  Hari ke-19, Bupati Hermus Safari Ramadhan ke Masjid Madinnah Kampung Bugis

“Pemindahan proses sidang para terdakwa Kasus Kisor ini berdasarkan Perintah Mahkama Agung Republik Indonesia,”bebernya.

Selain alasan keamanan, kata Rudi Hartono pemindahan ini juga bertujuan agar terhindar dari segala bentuk intervensi dari luar. (SM)

Pos terkait