MANOKWARI – Saat ini ada banyak gubuk liar, yang dibangun menempel di pagar Terminal Wosi. Kehadiran gubuk-gubuk liar yang menganggu keindahan Terminal Wosi itu tanpa sepengetahuan Pemkab Manokwari dan pemilik hak ulayat Terminal Wosi.
Oleh sebab itu, gubuk-gubuk liar tersebut akan segera dibongkar oleh Pemkab Manokwari. Pembongkaran akan dilakukan setelah terbbitnya Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Perda Trantib) diterbitkan oleh Pemkab Manokwari.
Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan gubuk-gubuk tersebut merupakan bangunan liar, sehingga harus ditertibkan oleh pemerintah.
“Itu bangunan tempel-tempelan, bangunan liar itu. Itu harus dibersihkan. Harus dibongkar,” tegas Wanto, usai pertemuan Tim Kerja Penyelesaian Masalah Tanah Terminal Wosi dengan pemilik hak ulayat, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, saat ini Pemkab Manokwari masih menunggu terbitnya Perda tentang Trantib. Jika perda tersebut sudah diterbitkan, maka gubuk-gubuk liar itu langsung dibongkar.
“Perda ini dalam proses untuk ditandatangani Pak Bupati,” ujarnya.
Dia meminta para pemilik gubuk-gubuk liar tersebut untuk membongarnya sendiri, sebelum dibongkar oleh Pemkab Manokwari.
“Kalau Perda Trantib sudah jadi, maka mohon maaf lahir bathin akan dibongkar,” tandasnya.
Sebelumnya, kehadiran gubuk-gubuk liar itu juga dipertanyakan oleh salah satu pemilik hak ulayat tanah Terminal Wosi, Obet Mandacan.
Menurut dia, pembangunan gubuk-gubuk liar itu tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat.
“Kira-kira hak ulayat siapa yang bangun untuk mereka? Kalau saya belum tanda tangan, belum tahu jangan bangun sembarang,” tandasnya. (SM7)