MANOKWARI, – Pemkab Manokwari akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait penggunaan noken. Dengan Perda ini, penggunaan kantong kresek di pusat perbelanjaan dan toko-toko akan digantikan dengan noken.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Pemkab Manokwari akan membuat Perda untuk menggantikan penggunaan kantong kresek dengan noken di pusat-pusat perbelanjaan dan toko-toko di Manokwari. Ini dilakukan agar noken memiliki pasar di Manokwari.
Baca Juga: Ini Pelanggaran yang Ditemukan Pemkab dan Polresta Manokwari dalam Operasi Pasar
“Kita berharap ada kerja sama dengan pembuat noken untuk memproduksi noken yang diharapkan ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan dan toko-toko dengan harga yang terjangkau,” ujar Hermus, Selasa (28/03/2023).
Dengan begitu, kata dia, setiap kali ada pembelian di toko atau supermarket bisa menggunakan noken untuk menggantikan kantong kresek.
“Ini untuk meminimalisasi sampah dan memberdayakan mama-mama Papua yang selama ini memproduksi noken tapi kesulitan dalam memasarkannya,” tukasnya. (SM7)