Pemkab Manokwari Berhasil Memulangkan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

MANOKWARI, – Dinas Sosial Kabupaten Manokwari bersama Balai Besar Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Kementrian Sosial Regional V Makassar berhasil memulangkan seorang anak di bawah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Anak tersebut dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di luar Manokwari.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, menyampaikan bahwa pemulangan anak korban TPPO merupakan wujud komitmen dan perhatian pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memastikan pemberian layanan rehabilitasi sosial bagi korban.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap dengan kepulangan ini yang bersangkutan dapat diterima dan beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyrakat,” ujarnya, usai memulangkan anak korban TPPO, Rabu (4/8/2024).

Menurut Lalenoh, TPPO merupakan penyakit masyarakat dan sangat merusak moral generasi penerus bangsa. Sangat disayangkan tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur yang semestinya tidak boleh terjadi. Anak- anak yang semestinya harus diperlakukan secara baik justru menjadi korban perdagangan orang.

“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi hal-hal yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya anak karena hukuman berat akan diberlakukan bagi siapa saja yang dengan sengaja atau tanpa sengaja melakukan tindakan tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku perdagangan anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan denda paling banyak 5 juta Rupiah,” sebutnya.

Lalenoh menambahkan, Pemkab Manokwari sangat konsen terhadap permasalahan sosial kemasyarakatan sebagai implementasi dari misi Bupati Manokwari Hermus Indou dalam pengurangan kesenjangan sosial.

Baca Juga:  Gelar Rakerda, PDI Perjuangan Targetkan Hattrick di Pemilu 2024

“Ke depan kami akan membentuk tim bersama instansi terkait melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam (THM) untuk meminimalisir terjadinya hal serupa,” tandas Lalenoh. (SM7)

Pos terkait