Pemkab Manokwari Dorong Peningkatan Pemahaman Perangkat Daerah tentang Proses Bisnis Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi

Manokwari – Pemkab Manokwari melalui Bagian Organisasi menggelar focus group discussion (FGD) Keorganisasian dan Ketatalaksanaan di lingkup Pemkab Manokwari. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah tentang proses bisnis kelembagaan dan reformasi birokrasi.

Saat membuka kegiatan tersebut, Asisten II Sekda Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018, peta proses bisnis berupa diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi guna menghasilkan kinerja sesuai tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi dan misi, memiliki aset pengetahuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan strategis.

“Adapun manfaat dari peta proses bisnis adalah mudah melihat potensi masalah dalam pelaksanaan suatu proses, sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah; dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Ombesapu menambahkan, tujuan utama reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang lebih responsif, efektif, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebagai pedoman penyusunan roadmap reformasi birokrasi, lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Baca Juga:  Pemakaman Baru sudah Disiapkan, Pemindahan Makam Terdampak Perpanjangan Runway Bandara Rendani Dipastikan Jumat Besok

Diharapkan roadmap reformasi birokrasi akan menjadi pedoman dalam memperbaiki birokrasi menjadi sebuah birokrasi yang tangkas, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan.

“Saya mengimbau agar kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya untuk mencermati dan memberikan masukan. Jika masih ada data yang diperlukan namun belum disampaikan kepada tim konsultan, saya minta untuk segera disampaikan sebagai bahan penyempurnaan atas apa yang selama ini telah dikerjakan,” tukasnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Manokwari, M. Syamsul Huda, mengatakan, selain meningkatkan pemahaman perangkat daerah tentang proses bisnis kelembagaan dan reformasi birokrasi, kegiatan itu juga bertujuan meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam menyusun dan mengimplementasikan peta proses bisnis, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarperangkat daerah dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dia menambahkan bahwa kegiatan sela dua hari mulai Senin (27/11/2023) itu diikuti oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan dari setiap perangkat daerah, distrik, dan kelurahan masing-masing dua orang. (SM7)

Pos terkait