Pemkab Manokwari Ingatkan Pemilik THM Tutup Selama Natal & Tahun Baru

Ilustrasi THM Tutup (Ist)

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) agar tidak beroperasi selama perayaan Natal hingga Tahun Baru.

Peringatan tersebut tertuang dalam lembaran Instruksi Bupati Manokwari, Nomor 188.5/1979/12/2019 tentang Penertiban Tempat-tempat Hiburan, Restoran serta Perhotelan, dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru.

Bacaan Lainnya

Dalam instruksi tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman menyambut perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, maka dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan sepeti Karoke, Cafe, Tempat Bilyar, dan Panti Pijat.

Pemerintah juga melarang masyarakat agar tidak melakukan pesta pora atau mengkonsumsi minuman keras. Selain itu, aksi jalanan yang sering dilakukan oleh kaum muda seperti balap liar juga dilarang, karena dapat mengganggu kenyamanan umat Kristen saat melaksanalan ibadah Natal.

Sementara itu, kewajiban masyarakat maupun pemilik tempat usaha, untuk memasang lampu hias di depan bangunan. Ini dinilai sebagai wujud toleransi umat beragama.

Pemerintah juga menganjurkan untuk seluruh masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di luar Instruksi ini, wajib berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, agat tidak saling menyalahkan jika terjadi hal yamg tidak di inginkan bersama.

Pada point akhir, akan menjadi konsekuensi kepada siapa pun yang melanggar instruks ini, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Segala instruksi ini, baru akan berlaku pada 15 Desember 2019, dan akan berakhir pada 2 Januari tahun 2020 mendatang. (SM3)

Baca Juga:  Saat Petani Kesulitan Memperoleh Pupuk Bersubsidi, BI Hadir Memberikan Solusi

Pos terkait