Pemkab Manokwari Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19

(Foto:SM7)

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari Kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Perpanjangan kedelapan ini berlaku mulai 10 September 2020 hingga 23 September 2020.

Hal itu terungkap dari Surat Pernyataan Perpanjangan Kedelapan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemik Covid-19 di Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo. Dalam pernyataan itu disebutkan disebutkan juga langkah-langkah yang wajib dilakukan menyusul adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari yang kini mencapai 139 kasus. (SM7)

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19, DWP Manokwari Selatan Berikan Sembako dan Uang Tunai

Pos terkait