MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari Kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Perpanjangan kedelapan ini berlaku mulai 10 September 2020 hingga 23 September 2020.
Hal itu terungkap dari Surat Pernyataan Perpanjangan Kedelapan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemik Covid-19 di Kabupaten Manokwari.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo. Dalam pernyataan itu disebutkan disebutkan juga langkah-langkah yang wajib dilakukan menyusul adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari yang kini mencapai 139 kasus. (SM7)