Pemprov Papua Barat Diminta Keluarkan Regulasi terkait Pengalihan Urusan SMA/SMK ke Kabupaten

Regulasi

MANOKWARI, – Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, urusan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK sudah dikembalikan ke kabupaten/kota. Namun hingga saat ini Pemprov Papua Barat belum menerbitkan regulasi sebagai implementasi dari UU tersebut.

“Untuk pengalihan kewenangan urusan SMA/SMK dari pemprov ke pemkab,
Pemkab Manokwari sudah menindaklanjuti dengan menyusun Perbup tentang Penyelenggaraan Urusan Pendidikan SMA/SMK di Kabupaten Manokwari sebagai tindak lanjut UU Nomor 2 tahun 2021 . Walaupun demikian, sampai dengan hari ini Pemprov Papua Barat sendiri belum punya regulasi berupa Peraturan Gubernur yang diterbitkan sebagai implementasi dari amanat UU tersebut,” ungkap Bupati Manokwari, Hermus Indou, Senin (20/02/2023).

Bacaan Lainnya

Mestinya, kata Hermus, begitu UU tersebut keluar Pemprov Papua Barat langsung menindaklanjuti dengan Pergub sebagai implementasinya.

“Jadi urusan itu diserahkan harus diserahkan dengan aturan. Tidak bisa diserahkan begitu saja,” tegasnya.

Karena itu, Hermus berharap Pemprov Papua Barat segera melakukan pembenahan dan menyerahkan urusan SMA/SMK ke Pemkab Manokwari dan seluruh pemerintah kabupaten lain dengan Pergub.

“Jadi mau tidak mau harus karena tidak hanya serahkan begitu saja tapi terkait dengan konsekuensi pembiayaan dan sebagainya,” katanya.

Hermus juga berharap penyerahan urusan SMA/SMK disertai dengan penyerahan pembiayaan.

“Jangan serahkan urusan kosong-kosong, uangnya juga diserahkan. Kalau tidak diserahkan, pertanyaannya adalah alokasi dana Otsus, DAU kinerja di provinsi dan DBH yang peruntukkanya untuk pendidikan uang itu pemprov mau gunakan untuk apa,” sebutnya.

Pembiayaan SMA/SMK, lanjut Hermus, juga harus diserahkan ke kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan pendidikan yang ada.

“Kalau tidak uang itu ‘nganggur’. Mau digunakan untuk apa karena amanat UU jelas. 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan itu jelas diamanatkan di situ. Ini yang saya berharap pemprov segera tindakan lanjut penyelesaian urusan penyerahan pendidikan SMA/SMK ke kabupaten/kota tapi regulasinya harus diterbitkan. Lalu kemudian pembebanan pembiayaan pun uangnya harus diserahkan juga kepada kita, jangan serahkan urusan saja tak uangnya tidak mau diserahkan,” imbuhnya.

Hermus menambahkan, setelah penyerahan urusan penyelenggaraan SMA/SMK ke kabupaten, Pemkab Manokwari sudah melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh terkait kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. Dari rekonsiliasi itu, Pemkab Manokwari telah mengetahui jumlah guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK.

“Kita sudah pastikan jumlahnya dan saya sudah perintahkan untuk review APBD segera dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan guru SMA dan SMK di Kabupaten Manokwari dalam APBD. Walaupun uang kita kurang, kita tidak bisa menelantarkan mereka. Kita wajib selamatkan guru-guru karena sudah menjadi amanat UU dan kita tegak lurus dengan UU dan tetap mengamankan mereka,” tandas Hermus. (SM7)

Pos terkait