MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah menyampaikan laporan penyesuaian anggaran ke Kementerian Keuangan. Namun, tiga perangkat daerah belum menyampaikan laporan pemotongan anggaran 50 persen ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Plt. Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear, mengatakan, pemerintah Provinsi Papua Barat telah melaporkan penyesuaian anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan laporan tersebut, kini Pemprov Papua Barat tinggal menunggu transfer 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Namun, diakuinya, ada perangkat daerah yang belum melaporkan pemotongan anggaran sebesar 50 persen. Perangkat daerah yang belum melaporkan pemotongan anggaran itu yakni Dinas Sosial, Sekretariat MRPB, dan Biro Kesra.
“Mereka sama sekali tidak memotong. Karena mereka tidak memotong kami langsung melakukan pelaporan karena kalau tidak begitu nanti menunggu, menunggu, menunggu, dan nanti tidak ada ujungnya kapan berakhir. Kerena kita sudah masuk dalam aplikasi Simda e-budgeting dan e-planning karena itu keuangan tidak bisa mengambil alih langsung memotong. Harus OPD yang punya admin yang datang potong atas perintah pimpinannya sesuai dengan perintah SKB,” kata Aronggear kepada wartawan di kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (12/5/2020).
Dia mengatakan, penyesuaian anggaran sekurang-kurangnya 50 persen dari belanja barang dan jasa serta belanja modal sudah merupakan keharusan.
“Kembali ke OPD-nya dan kami sudah jelaskan kepada OPD, seluruh pimpinan OPD kami sudah sampaikan sampai dengan batas waktu surat gubernur yang terakhir, sudah disampaikan hari Jumat itu sudah harus selesai. Tapi mereka tidak melaporkan, maka kami hentikan dan segera kami rekap seluruhnya untuk dilaporkan ke Kemenkeu,” tegasnya.
Mengenai sanksi untuk perangkat daerah yang tidak melaporkan pemangkasan anggaran ini, dia mengatakan, pihaknya akan melaporkannya kepada gubernur.
“Karena sebagai bawahan, pimpinannya adalah gubernur,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan, tiga perangkat daerah itu sudah membuat pernyataan dan laporan penyesuaian anggaran telah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
“Surat kemarin sudah tanda tangan untuk kirim ke Kemenkeu dan Kemendagri bahwa kita sudah potong 50 persen dari dana belanja modal, sehingga 35 persen DAU tahap pertama sudah bisa ditransfer,” tegasnya.
Soal ada tidaknya perpanjangan waktu bagi ketiga perangkat daerah itu untuk menyampaikan laporan pemotongan anggaran 50 persen, dia mengatakan, hari ini mereka sudah menyelesaikan laporan.
“Jadi pemotongan 50 persen sudah kelar, sudah dipotong semua. Dan kemarin kita sudah laporkan ke Mendagri dan Menkeu, sehingga transfer 35 persen DAU ke daerah sudah bisa dilakukan. Karena ini dana-dana yang kita potong kan untuk mendukung penanganan COVID-19, jaringan pengaman sosial, tergantung dana itu juga kalau sudah ditransfer,” tukasnya.(SM7)