MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Rico Sia, kepada Polda Papua Barat terkait penyebutan nama Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, terhadap persoalan yang di hadapinya dengan Pemprov PB.
Kepala Biro Hukum Pemprov PB, Roberth KR Hammar mengatakan, pernyataan Rico Sia melalui beberapa media nasional yang menyebutkan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan dianggap tindakan yang telah mencemarkan nama baik pasalnya terkait dengan kasus yang dihadapi Rico Sia dengan Pemprov PB, gubernur tidak pernah menghalangi atau memerintahkan agar masalah Rico Sia, Pemprov tidak perlu lakukan pembayaran.
“Alasan Pemprov PB akan melaporkan Rico Sia kepada Polda PB, karena yang bersangkutan menyebutkan pribadi gubernur Dominggus Mandacan, pada hal kasus ini murni dengan Pemprov PB,” Ungkap Kabiro Hukum Roberth KR Hammar, saat lakukan Jumpa Pers dengan awak media, Kamis (20/5/2021).
Bahkan sebutan Rico Sia yang mengatakan, Pemprov PB akan membayar bunga apabila jatuh tempo pembayaran tidak dilaksanakan, bagi Hammar, ini hanya bersifat asumsi yang bersangkutan, karena kasusnya masih pada tahap Kasasi dan Pemprov PB juga menyiapkan perjanjian terkait pembayaran kepada yang bersangkutan.
“Proses hukum Pemprov PB dengan Rico Sia, belum selesai, masih menunggu putusan Kasasi, jadi kalau dikatakan Pemprov PB akan membayar bunga, itukan dugaan yang bersangkutan, dan masalah ini bukan dengan pribadi gubernur” tegas Hammar.
Lanjut Hammar, pengungkapan nama gubernur Papua Barat di beberapa media oleh Rico Sia, sangat mengganggu dan menyudutkan Dominggus Mandacan baik kapasitasnya sebagai gubernur, kepala suku besar Arfak dan berbagai tanggungjawab yang sedang dilakukan.
“Sebagai upaya hukum, kami telah memerintahkan Warinusi untuk segera melaporkan masalah ini kepada Polda Papua Barat,” tandasnya. (SM13)