Pendapatan Kabupaten Manokwari Tahun 2021 Direncanakan Sebesar Rp1,245 Triliun

Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo, menyerahkan dokumen RAPBD Kabupaten Manokwari kepada Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan, pada Rapat Paripurna DPRD Manokwari, Kamis (4/2/2021).

MANOKWARI – Pemkab Manokwari secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Manokwari, Kamis (4/2/2021). Dokumen RAPBD diserahkan Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo kepada Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan, pada Rapat Paripurna DPRD Manokwari dengan agenda Pembahasan RAPBD Kabupaten Tahun 2021 di gedung DPRD.

Plh Bupati Manokwari, Edi Budoyo saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, menyampaikan, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.245.469.005.503.

Bacaan Lainnya

Pendapatan sebesar itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp118.345.141.723. PAD ini tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp71.012.371.563 dan retribusi daerah sebesar Rp4.515.648.900, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3.000.000.000, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp39.817.121.260.

Selanjutnya dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1.089.433.363.780. Dana perimbangan ini berasal dari dana pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.050.907.897.242 dan dana pendapatan transfer antar-daerah sebesar Rp38.525.466.538.

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, kata Budoyo, direncanakan mencapai Rp37.690.500.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut berasal dari pendapatan hibah sebesar Rp3.100.000.000 dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebsar Rp34.590.500.000.

Menurut Budoyo, sejalan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah terdapat permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi di bidang pendapatan daerah. Permasalahan-permasalahan itu antara lain ketidakpastian besaran dana yang akan diterima dari pusat serta masih tingginya ketergantungan pada dana transfer, belum adanya informasi kepastian besaran bantuan keuangan yang akan diterima dari pemerintah provinsi pada saat penyusunan target pendapatan APBD.

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Ingatkan Pemilik THM Tutup Selama Natal & Tahun Baru

Permasalahan lainnya adalah belum optimalnya pemanfaatan asset pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah serta dampak wabah globalpandemik Covid-19 yang berimbas pada menurunnya target-target pendapatan dari pemerintah pusat ke daerah dan juga menurunnya target-target pendapatan dari pendapatan asli daerah.
Oleh karena itu, lanjut Budoyo, peningkatan pendapatan daerah ditempuh dengan kebijakan antara lain menggali dan mengoptimalkan sunber-sumber pendapatan yang sesuai dengan kewenangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan; peningkatan kualitas SDM pengelola pendapatan; peningkatan sarana dan prasarana yang secara langsung mendukung peningkatan pendapatan daerah; serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Kebijakan lainnya adalah peningkatan pelayanan pajak melalui perluuasan akses pelayanan kepada seluruh masyarakat; peningkatan pendayagunaan asset daerah sebagai unsur pendapatan daerah; serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan dalam sambutannya mengatakan bahwa kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, adalah pertama pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya.

Adapun pendapatan daerah, kata Tambunan, antara lain pendapatan daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. (SM7)

Pos terkait