MANOKWARI, – Pada tahun 2022, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi tidak mencapai target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak daerah hanya sebesar 89,83 persen, sedangkan penerimaan retribusi hanya 58,74 persen.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan, pada tahun 2022 pendapatan daerah dari sektor pajak ditetapkan sebesar Rp63,750 miliar lebih. Sedangkan realisasinya mencapai Rp57,266 miliar lebih atau 89,83 persen.
Meski demikian, menurut Hermus, ada lima jenis pajak daerah yang realisasi penerimaannya melebihi 100 persen. Kelima jenis pajak itu yakni pajak restoran (103,09 persen), pajak hiburan (106,64 persen), pajak penerangan jalan (102,80 persen), pajak parkir (102,85 persen), dan pajak air tanah (104,40 persen).
“Sementara empat jenis pajak daerah lainnya memiliki capaian di bawah 100 persen yakni pajak hotel, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.
Sedangkan realisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah juga tidak mencapai target. Pada tahun 2022, pendapatan daerah dari sektor retribusi ditetapkan sebesar Rp5,274 miliar lebih. Namun realisasinya hanya mencapai Rp3,097 miliar lebih atau 58,74 persen.
Menurut Hermus, perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan guna mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satunya melakukan revisi terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan mengakomodir kelemahan-kelemahan dalam Perda sebelumnya ke dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Harapan kami agar anggota DPRD Kabupaten Manokwari memberi perhatian yang lebih guna membahas dan menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda, sehingga dapat diberlakukan secara efektif pada 5 Januari 2024,” katanya. (SM7)