MANOKWARI – Penerimaan Kabupaten Manokwari dari retribusi sampah pada tahun 2020 sebesar Rp359 juta dari target sebesar Rp500 juta. Jika dipersentasikan, maka realisasi penerimaan itu mencapai 71,8 persen dari target.
Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Muhammad Irwanto, mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya diberi target penerimaan retribusi sampah sebesar Rp500 juta. Di akhir tahun, realisasi penerimaan sebesar Rp359 juta.
Menurut Irwanto, penerimaan retribusi sampah itu cukup signifikan. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan retribusi sampah ada yang hanya sebesar Rp1 juta.
Pada 2017, misalnya, kata Irwanto, penerimaan dari retribusi sampah hanya Rp1 juta.
Baca Juga: Kapolres Raja Ampat Launching Aplikasi Mbilin Kayam
“Jadi ada perubahan signifikan. Sebelumnya penerimaan tidak maksimal, mungkin karena fasilitasnya juga belum sebaik sekarang. Kemungkinan lain karena pelayanan kepada wajib retribusi juga belum semaksimal saat ini,” kata Irwanto di kantornya, Rabu (21/4/2021).
Untuk tahun 2021, lanjut Iwanto, target penerimaan retribusi sampah sebesar Rp1,5 miliar. Meski saat ini ada perubahan sistem pembayaaran retribusi sampah dari sebelumnya menggunakan kartu TapCash ke M-Banking, namun pihaknya beruapaya agar target yang diberikan bisa direalisasikan.
“Insya Allah, kita coba,” ujarnya.
Untuk mencapai target ini, kata Irwanto, pihaknya butuh kerja sama dan dukungan semua stakeholders terkait, termasuk wajib retribusi.
“Artinya semua perlu berkolaborasi dan bersinergi. Butuh kerja sama tim,” tukasnya. (SM7)