MANOKWARI – Kuasa hukum pasangan Hermus Indou dan Edi Budoyo (HEBO), Jimmy Ell, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon dalam sidang sengketa Pilkada Manokwari. Keyakinan itu karena dalam persidangan hari ini, Rabu (9/2/2021), keterangan pihaknya sebagai pihak terkait sinkron dengan penjelasan KPU dan Bawaslu Manokwari bahwa tidak terjadi money politics, penggelembungan suara, atau hal lain yang merugikan pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan Sius Dowansiba dan Rudi Timisela (SMART).
Kepada suaramandiri.co, kuasa hukum pasangan HEBO, Jimmy Ell, mengemukakan, baik keterangan pihak terkait maupun jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu Manokwari saling sinkron.
“Artinya keterangan pihak terkait, KPU dan Bawaslu saling mendukung satu sama lain dengan fakta di lapangan yaitu proses pilkada berjalan aman, lancr, dan tidak ada hal atau tindakan yang merugikan pihak pemohon,” ungkap Jimmy Ell melalui sambungan telepon, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, dalam keterangan di persidangan pihaknya sebagai pihak terkait menolak semua dalil atau permohonan pemohon. Sebab, dalam permohonannya, pihak pemohon menyatakan ada money politics, namun tidak bisa membuktikannya dalam persidangan.
“Dan itu didukung dengan alat bukti surat baik keterangan KPU maupun dari Bawaslu. Dan itu semua ada alat bukti, semua permohonan pemohon yang disampaikan di persidangan awalnya tadi di dalam jawaban itu sudah terpatahkan semua. Jadi dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan dan juga alat bukti surat yang kami ajukan itu, kami yakin dan percaya bahwa persidangan antara tanggal 15 atau 16 itu permohonan pemohon ditolak atau tidak dapat diterima untuk masuk pada pemeriksaan saksi,” katanya.
Menurut Jimmy Ell, fakta persidangan sama dengan fakta di lapangan bahwa tidak ada money politics, tidak penggelembungan suara, dan tidak ada hal-hal yang dilkukan pihak terkait yang merugikan pemohon.
“Jadi itu murni adalah suara rakyat yang memang betul dihasilkan di lapangan. Dari kami piihak terkait mengapresiasi jawaban KPU dan jawaban Bawaslu karena mereka sebagai penyelenggara memang berdiri di tengah-tengah dan apa yang mereka sampaikan itu murni hasil pemilihan yang jujur, adil, dan memang tidak ada hal yang secara hukum dilakukan atau dipersoalkan di penyelenggara,” imbuhnya.
Yang paling utama, kata Jimmy Ell, adalah selisih perolehan suara. Menurutnya, selisih persolehan suara pasangan HEBO dan SMART melebihi 2 persen.
“Oleh karena itu, kami yakin kalau memang kewenangan MK masih mengadili sengketa pilkada dalam pasal 157, maka sebagaimana pasal 158 adalah MK bisa dengan kewenangan yang ada wajib untuk menolak permohonan pemohon karena (selisih perolehan suara) melebihi 2 persen yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020,,” pungkasnya. (SM7)