MANOKWARI – Pemkab Manokwari akan menyakurkan bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Manokwari yang terdampak pandemik Covid-19. Namun, untuk penyaluran bantuan ini menggunakan data tahun 2015.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Dinas Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa, mengatakan, pendataan terhadap pelaku UMKM terakhir dilakukan tahun 2015. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang UMKM.
“Data itu yang dipakai sekarang. Jadi para pelaku UMKM yang akan dibantu menggunakan data tahun 2015,” katanya kepada wartawan di, Sabtu (13/6/2020).
Meski demikian, kata Watofa, data itu akan diverifikasi lagi di lapangan. Setelah diverifikasi baru diserahkan kepada Gugua Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari untuk menyalurkan bantuan.
“Data itu juga belum diserahkan ke gugus tugas karena masih menunggu peraturan bupati. Persyaratan dia apa sampai bisa terima bantuan. Itu juga harus ada. Terus UKM itu siapa-siapa, kita harus jelaskan dalam peraturan bupati. Dengan begitu, jika diistribusikan dan ada pemeriksaan, ada dasar untuk memberikan bantuan,” katanya.
Diakuinya data pelaku UMKM yang akan menerima bantuan belum fix. Itu karena data tersebut tersebar di beberapa perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Peehubungan, Kelautan, dan Perikanan.
“Minggu depan jika sudah selesai verifikasi langsung diserahkan ke gugus tugas,” tukasnya. (SM7)