MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menata makam-makam pada Tempat Pemakaman Umum (TPU), baik di Pasir Putih maupun di Andai. Untuk penataan TPU telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TPU.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari, Marhatigoran Situmorang, mengatakan pihaknya akan segera menyosialisasikan perbup tersebut. Usai disosialisasi akan diterapkan.
Situmorang menyampaikan beberapa hal yang diatur dalam perbup tersebut, yakni tidak ada lagi rumah-rumah untuk makam.
“Salah poin dalam perbup itu, yakni diharapkan ke depan tidak ada lagi rumah-rumah makam. Ini kata kunci, salah satu poin dari perbup ini, sehingga kelihatan indah. Oleh karena itu, rumah-rumah untuk makam nanti tidak boleh ada lagi. Ini kita akan melalui proses, makanya perlu sosialisasi,” ujar Situmorang di kantornya.
Selain itu, lanjut Situmorang, perbup itu juga mengatur tentang ukuran makam, kedalaman, dan jarak antar-makam.
“Sesuai perbup tersebut, ukuran perpetakan makam 2X1 meter, dengan kedalaman 1,7 meter dan jarak antar-makam 60 cm. Jadi sudah diatur, sehingga tidak seperti kondisi saat ini ada rumah-rumah. Ini salah satu program Pemkab Manokwari. Yang jelas kami selaku OPD teknis yang terkait dengan penataan makam tersebut,” tegasnya.
Penataan makam, lanjut Situmorang juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Dengan penataan itu, pemanfaatan ruang akan terkelola dengan baik.
“Kalau sudah diatur akan kelihatan lebih baik, tertata dengan baik, dan diharapkan terkelola dengan baik,” tukasnya.
Kepala Bidang Cipta Karya, Aser Karubaba, mengatakan sesuai perbup tersebut, di atas makam cukup dipasang nisan dengan ukuran 30×30 cm.
“Kita akan segera menyosialisasikan perbup ini kepada masyarakat agar diketahui. Untuk sosialisasi karena perbup sudah ada, sehingga secepatnya dilaksanakan. Namun saat ini dilakukan refocusing anggaran, sehingga dalam refocusing akan diupayakan agar ada alokasi anggaran untuk menyosialisasikan perbup tersebut,” tukasnya. (SM7)