Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan bagi Masyarakat, Dukcapil Manokwari Terapkan Pelayanan Sistem “Jebol”

Pembuatan dokumen kependudukan menggunakan sistem jemput bola (Jebol) yang dilakukan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil di Gereja Petrus Amban Manokwari.

MANOKWARI – Sejak beberapa minggu terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) Kabupaten Manokwari melayani pembuatan dokumen kependudukan menggunakan sistem jemput bola (Jebol). Pelayanan dengan sistem jebol dilakukan dengan mendatangi gereja-gereja dan sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi, mengatakan setelah melakukan pelayanan dengan sistem jebol ke distrik-distrik dan sekolah, beberapa hari terakhir pihaknya mengalihkan pelayanan dengan sistem jebol ke gereja-gereja.

Bacaan Lainnya

Dalam sistem jebol ini, Disdukcapil melayani pembuatan semua dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, kartu keluarga, KTP, dan kartu identitas anak (KIA). Termasuk juga melayani perubahan kartu keluarga dan KTP.

“Sudah dibeberapa gereja, sebelumnya di Gereja Petrus Amban, semua pelayanan meliputi pelayanan pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat, jemaat di setiap gereja,” ujar Rustam.

Menurutnya, pihaknya melakukan pelayanan ke gereja-gereja karena pengurus gereja yang mengetahui jemaat-jemaatnya yang perlu atau yang belum memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ini yang kami lakukan terus nanti ke depan, kami akan kunjungi gereja-gereja yang lain,” tegasnya.

Dia mengatakan, pelayanan pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat dengan sistem jebol ini dilakukan untuk menindaklanjuti visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, terkait pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Manokwari yang bagi masyarakat Manokwari yang belum mempunyai dokumen yang seharusnya dimiliki.

“Ini yang kami laksanakan program jemput bola,” tegasnya lagi.

Selain itu, menurut Rustam, untuk pemenuhan dokumen yang harus dikejar target pelayanannya seperti perekaman e-KTP, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, maupun KIA.

Baca Juga:  Habiskan Rp700 Juta, Pembongkaran Pasar Sanggeng Segera Dilakukan

Di samping itu, kata dia, pihaknya berkomitmen bahwa seluruh warga Kabupaten Manokwari wajib memiliki dokumen kependudukan dan pencatatann sipil. Hal itu merupakan visi Disdukcapil Manokwari, sehingga pihaknya melakukan pelayanan dengan sistem jebol untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi masyarakat yang tidak mengerti dia akan akan mengerti bagaimana pelayanan pembuatan dokumen kependudukan,” tutupnya. (SM7)

Pos terkait