MANOKWARI – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengeluarkan surat permohonan Perubahan Waktu Ibadah kepada para Bupati Se- Papua Barat.
Dalam surat tersebut, Bupati Se Papua Barat diminta berkoordinasi dengan Para Pimpinan Gereja di wilayah masing-masing agar pelaksanaan ibadah Minggu 17 Agustus 2025 disesuaikan dari jam 09.00 WIT menjadi ibadah subuh jam 06.00 WIT dan Ibadah malam jam 18.00 WIT.
Penyesuain ibadah ini dimaksudkan agar seluruh jemaat dan masyarakat dapat mengikuti ibadah dengan khidmat, sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. (SM)