MANOKWARI – Setelah melewati proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, berkas kedua tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dinyatakan lengkap. Berkas keduanya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias tahap II. Hal itu dibenarkan Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi.
“Untuk perkembangan kasus sabu oleh dua tersangka masing-masing SS alias S dan RMP alias R, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan selanjutnya akan di tahap 2 kepada JPU hari ini,” ujar Iptu Masudi, Jumat (19/2/2021).
Pada kasus ini sebelumnya, tersangka SS alias S ditangkap oleh tim Opsnal Sat Narkoba pada 5 Januari 2021 lalu. Berselang 4 hari, tim kembali menangkap RMP alias R. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di Manokwari, yang di datangkan dari Makasar.
“Kedua tersangka di amankan di bandara Manokwari tepatnya di depan pintu kedatangan, yang merupakan penumpang dari bandara Makasar,” tutup Kasat. (SM3)