Perpanjangan Kerja di Rumah, Bupati : Kami Akan Ikuti Perintah Menpan

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, mengaku telah menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-R, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work Form Home).

Kata Bupati, khusus bagi ASN di lingkup Pemkab Manokwari akan di perpanjang setelah masa perpanjangan pertama.

” Ia, kita nanti tanggal 12 dulu baru perpanjang lagi. Surat sudah kami terima,” ujar Bupati, Senin (30/3/20)

Meski begitu, dirinya mengaku masa Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work Form Home) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Manokwari, saat ini masih mengikuti instruksi pertama yang dikeluarkan, sembari menunggu waktu perpanjangan tersebut.

” Kita tetap jalan dengan yang kami sudah kasih keluar, sampai tanggal 12. Dari situ baru kita perpanjang,” tutupnya. (SM3)

Baca Juga:  Terkait Review RTRW Kabupaten Manokwari, Kadis PUPR Berharap Tahun 2022 sudah Final

Pos terkait