MANOKWARI, – Panitia pemilihan menggelar musyawarah pemilihan calon anggota MRPB periode 2023-2028 dari perwakilan keagamaan, Jumat-Sabtu (26-27/05/2023). Karena itu, para pimpinan lembaga yang hadir dalam forum tersebut untuk memilih calon anggota MRPB terbaik dan dipercaya.
“Kehadiran pimpinan lembaga agama di Papua Barat dalam forum ini memegang peran penting dalam mendukung proses pemilihan anggota MRP di provinsi Papua Barat. Untuk itu, saya mengajak pimpinan lembaga agama agar dapat memilih calon anggota MRPB periode 2023-2028 yang terbaik, memiliki kemampuan, kepribadian yang baik, dan merupakan utusan agama yang dipercaya untuk dapat dipilih menjadi calon anggota MRPB,” ujar Pj Gubernur Papua Barat dalam sambutannya yang dibacakan, Asisten I Sekda Papua Barat, Roberth Rumbekwan saat membuka musyawarah pemilihan calon anggota MRPB perwakilan agama, Jumat (26/05/2023).
Menurutnya, periodisasi anggota MRPB periode 2017-2022 telah berakhir pada 21 November 2022 lalu. Dan demi menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan, maka pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa tugas anggota MRPB selama enam bulan terhitung November 2022-21 Juni 2023.
“Adanya batasan masa keanggotaan MRPB ini, maka kita semua dituntut untuk mendukung peneyelenggaraan proses pemilihan anggota MRPB periode 2023-2028 dapat dirampungkan pada bulan Mei 2023, sehingga hasil calon tetap anggota MRPB diserahkan kepada Mendagri pada awal Juni 2023 untuk proses menerbitkan keputusan dan pelantikan anggota MRPB yang baru bersamaan dengan lima provinsi lainnya di tanah Papua,” ujarnya.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRPB, Vitalis Yumte berterima kasih kepada pimpinan lembaga keagamaan yang berpartisipasi memberikan dukungan sekaligus memberikan rekomendasi kepada calon terbaik yang akan dipilih oleh pimpinan lembaga agama dalam musyawarah tersebut.
“Hari ini sampai besok adalah momentum di mana peserta masing-masing agama dan gereja untuk bersama-sama dengan panitia pemilihan dan panitia pengawas untuk memusyawarahkan, memilih, dan menetapkan nama-nama yang sudah diusulkan,” katanya.
Dia menambahkan, panitia pemilihan bekerja berdasarkan Perdasi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Kunjungi Sejumlah Kementerian, Bupati Hermus Paparkan Program-program Strategis Pemkab Manokwari
“Kita tidak punya proses lain yang dilakukan untuk menentukan kelulusan atau menetapkan calon nanti, tapi standarnya menggunakan Perdasi ini dan juga memperhatikan hasil penilaian dari setiap lembaga keagamaan,” tandasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Anggota MRPB, La Ode Abdul Solihin, mengatakan pemilihan yang dilakukan oleh panitia pemilihan sesuai dengan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, hingga tahapan musyaawarah tidak ada gugatan.
“Tahapan ini adalah tahapan pengawasan terakhir dari Panwaspil. Oleh sebab itu, saya meminta dalam melakukan pemilihan menjauhkan diri dari pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut pidana. Sesuai aturan kita Panwas masih diberikan kewenangan satu bulan ke depan. Jadi sekali lagi kami Panwas mengingatkan kepada bapak-ibu sekalian tolong jauhi hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum,” ucapnya. (SM)