MANOKWARI – Kuasa Hukum Anggota DPRD Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus, Yan Antoni Yoteni mengajukan Praperadilan terhadap Kapolda Papua Barat Cq Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) terhadap pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan SPD Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Penyidik Polda.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mempersilahkan untuk diajukan Praperadilan.
“Silahkan aaja ajukan Prapradilan, karena Prapradilan itu ada aturan dalam sistim peradilan,” kata Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (21/01/2022).
Kabid Humas menegaskan, Praperadilan merupakan hak siapa saja yang merasa ada yang dirugikan dalam prosesur penyidikan.
“Itu hak siapa saja yang merasa ada di rugikan oleh prosedur penyidikan,” tambahnya.
Hal tersebut, menurut Erwindi nanti dibuktikan apakah proses yang lakukan Penyidik Polda cacat prosedur atau tidak.
“Nanti kan akan di buktikan dalam proses sidangnya, Apakah penyidik cacat prosedur atau tidak,” kata Kabid Humas.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dengan nilai Rp6 Miliar lebih kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal.
Diduga salah satu pengurus Ormas Kawal merupakan Anggota DPRD Papua Barat dari Fraksi Otsus, Yan Antoni Yoteni.
“Kita sudah periksa saksi-saksi dan tahapannya sudah naik ke Penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu saat press release akhir Tahun kepada Wartawan. (SM)