Polda Papua Barat akan Periksa 771 ASN di Pemprov Papua Barat

MANOKWARI, – Jaksa peneliti di kejaksaan tinggi Papua barat mengembalikan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Papua Barat Tahun 2018. Pengembalian berkas disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Papua Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya membenarkan pengembalian berkas tahap satu dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Ia benar jaksa mengembalikan berkas tahap satu untuk dilengkapi,” kata Kombes Pol Novia Jaya Selasa (16/1/2024).

Dia mengakui bahwa salah satu petunjuk jaksa yang akan dilengkapi oleh penyidik diataranya meminta pemeriksaan terhadap 771 Aparatur Sipil Negara ASN Papua Barat yang berkaitan dengan 1.283 Honorer di Pemerintah provinsi Papua Barat.

“Petunjuk jaksa kita harus melakukan pemeriksaan terhadap 771 ASN yang ada kaitan dengan Honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga tahun 2012,” kata Novia Jaya.

Sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan 9 Orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS kuota 2018 untuk Papua Barat.

Kombes Pol Novia Jaya mengaku bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Kita akan bentuk tim khusus untuk menangani kasus ini karena petunjuk jaksa ini tentu pemeriksaan kepada 771 orang dan membutuhkan waktu yang cukup serta tenaga,” jelas Novia Jaya

Pembentukan timsus ini kata Dirkrimum akan segera dilakukan ata secepatnya agar bekerja melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang akan dipanggil.

“Memang secara normatif jangka waktu hanya 14 hari penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, hanya saja ini kan banyak orang yang akan dipanggil,” jelasnya.

Sebelumnya Penyidik kepolisian melimpahkan berkas tahap satu ke kejaksaan tinggi Papua barat pada akhir Tahun 2023. (SM)

Pos terkait