MANOKWARI – Kasus dugaan transaksi senjata api (Senpi) ilegal yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Papua Barat 17 November 2020, sudah menunjukan perkembangan penyelidikannya.
Kapolda Papua Barat dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. Namun mengenai kaitannya dengan jaringan kelompon kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Irjen Pol Tornagogo Sihombing belum dapat berkomentar banyak. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang terduga pelaku yang ditangkap masih belum membuahkan hasil.
“Kami sudah dapat informasi terkait dengan pengembangan dari kasus tersebut. Namun kalau ditanyakan tentang arah ke kelompok kriminal bersenjata kita masih terus dalami, karena mereka masih tetap bertahan dengan alasan klasik yakni mas kawin,” ujar Kapolda, Selasa (29/12/2020).
Kapolda mengaku pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap motif di balik kasus tersebut. Sebab yang terpenting adalah, memastikan tujuan penjualan senjata api yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kita tidak mengejar pengakuan seperti itu, kita tetap melihat apakah senjata-senjata yang sempat kita tangkap ini sebenarnya mau di kirim kemana,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat menangkap 3 orang pelaku masing-masin berinisial SM, RB, dan KS dengan barang bukti berupa 1 pucuk pistol kaliber 45 Nomor 4N312 Govermenat model Cold Automatic, 1 pucuk pistol Armscor 45 warna hitam silver nomor 055330, 1 pucuk pistol Coli Nomor MFG.CO HARI FOTO U.S ARMY, 1 pucuk pistol jenis Revolver di duga Taurus, 2 pucuk pistol jenis Taurus dan Colt. Sementara 45 butir amunisi terdiri dari 39 butir kaliber 45 dan 6 butir kaliber 38.
Uang tunai Rp 350 ribu,1 tas warna coklat, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna putih beserta kartunya, 1 unit HP merk Nokia warna merah muda beserta nomornya. 1 buah buku tabungan milik RB, 1 lembar Boarding Pass milik RB dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam. (SM3)