MANOKWARI – Aktivitas illegal mining atau penambangan yang tidak disertai dengan izin, tentu ada konsekuensinya yang di atur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009.
Belum lama ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat, berhasil mengungkap jaringan illegal mining yang berlokasi di Kabupaten Pegunungan Arfak, dan sudah menangkap 4 orang pelaku.
Pasca terungkapnya aktivitas illegal mining, kini Polda Papua Barat mulai seriusi jaringannya. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberi ruang baik kepada penada, penambang hingga pemodal, untuk terus melakukan aktifitas illegal mining tersebut.
” Kita memang justru menangkap dari top down ya, bukan dari batang. Nah masalah emas ini kan terus terang kami akan berusaha untuk bagaimana bukan saja penambang. Karena jaringan Manokwari Makasar ini yang kita sedang pelajari,” terang Kapolda, Jumat (26/6/2020).
Lanjut Kapolda, bumi Papua Barat terbilang sangat kaya. Dengan kekayaan yang di miliki, tentu bukan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kelompok maupun perseorangan, melainkan untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, dirinya berjanji setiap aktifitas yang melawan hukum, akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sedang selidiki, karena masalah ini tidak putus. Kami memang berusaha konsen dengan masalah ini. Karena Papua Barat ini tempat subur untuk pertanian dan perkebunan, bukan menggali untuk merusak lingkungan,” tuturnya. (SM3)