MANOkWARI, – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal (Direskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat.
Ketiganya adalah pengurus KONI Papua Barat. “Berdasarkan hasil gelar perkara, kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial DI, AW dan L, dari status saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon di Mapolda Papua Barat, Senin (15/5/2023).
Penyidik rencananya akan memanggil dan memeriksa DI, AW, dan L sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Untuk peran para tersangka nanti setelah kita lakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Tak hanya tindak pidana korupsi namun tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun para tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2019 selama tiga tahun anggaran yakni sampai 2021.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara sekitar Rp 32,7 miliar dari total tiga tahun anggaran sebesar Rp 227,465 miliar.
Baca Juga: Pemkab Manokwari Segera Tunjuk Plt Direktur RSUD
“Kita memasukan dua sangkaan yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ucap Tampubolon.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Papua Barat, penyidik sebelumnya telah memeriksa 92 saksi, termasuk para pimpinan KONI.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan rumusan pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).