Polisi Bekuk Pelaku Penjarahan RM. EMJI Saat Sedang Pesta Miras

A (20), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di rumah makan EMJI, saat kerusuhan 19 Agustus lalu. (Ist)

MANOKWARI – Tim gabungan dari Timsus Polda Papua Barat dan Intelmob, menangkap 1 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di rumah makan EMJI, saat kerusuhan 19 Agustus lalu.

Pelaku berinisial A (20), ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Kompleks Fanindi Bengkel Tan. Yang bersangkutan diketahui melakukan pencurian dan penjarahan brangkas rumah makan EMJI.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Papua Barat, dalam siaran persnya menjelaskan, tim gabungan mendapat informasi kalau yang bersangkutan telah berada di rumahnya, setelah pelarian pasca rusuh Agustus lalu.

Tim gabungan kemudian bergegas dan memetakan lokasi penggrebekan. Tepat pukul 22.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (5/10).

Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, karena sedang asyik berpesta miras bersama rekan-rekannya.

“Sekitar pukul 22.30 WIT, tim bergerak menuju lokasi kediaman pelaku, dimana pelaku sedang pesta miras di depan teras rumahnya bersama temannya. Tim langsung melakukan pengepungan rumah dan mengamankan pelaku,” tutur AKBP. Mathias Krey, Mingu (6/10).

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Manokwari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim). (SM3)

Baca Juga:  Lihat DPO Tersangka Penyerangan di Moskona Segera Lapor Polisi, Ini Nama-namanya

Pos terkait