MANOKWARI – Polisi tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus berinisial YAY. Polisi sedang mendalami keterlibatan calon tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp4.343.107.000.
Sebelumnya, Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus YAY ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah (APBD) Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, saat ini berkas Perkara KAWAL sudah dikirim Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejati Papua Barat pada 9 Desember 2022. Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga tahap 2,” kata Tamtehitu.
“Terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. Bila ada, akan diinformasikan pada media dan masyarakat,” sambungnya. (SM)