MANOKWARI – Peringati HUT WPNGNC (West Papua New Guinea National Congress), sejumlah kelompok masyarakat di Kota Sorong dan Manokwari, Provinsi Papua Barat melakukan aksi demo. Demo yang terjadi di Kota Sorong sempat berlangsung ricuh, berbeda dengan aksi demo di Manokwari yang berlangsung aman.
Melihat situasi yang sudah tidak kondusif itu, aparat kepolisian langsung mengambil langkah antisipasi dengan membubarkan secara paksa aksi tersebut. Dalam aksi tersebut, 36 orang telah diamankan untuk selanjutnya diperiksa.
“Ia benar. Demo di amban Manokwari dan Sorong oleh sekolompok orang dalam rangka memperingati hut WPNGNC. Polres Manokwari di bantu Brimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah dengan mengamankan dan mengambil keterangan sebanyak 29 orang terkait kejadian tersebut. Begitu juga demo yg di Sorong Kota sampe saat ini ada 7 orang di amankan untuk dimintai keterangan,” tutur Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas, AKBP. Adam Erwindi, Jumat (27/11/2020).
Erwindi lalu menjelaskan bahwa dalam hal berpendapat di depan umum memang diatur oleh Undang-undang. Namun demikian, para pendemo juga harus mengerti dan memahami tata cara menyampaikan pendapat dengan baik dan benar, tentu dengan tidak mengganggu ketertiban umum dan aktivitas orang lain.
Tidak hanya aktivitas demo yang mengganggu ketertiban umum, namun juga materi demo juga diketahui melanggar aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Dalam penyampaian aspirasi memang di jamin dalam Undang-undang Dasar 1945 di mana di atur dalam UU No 9 tahun 1998. Namun ada aturannya dan ketentuannya yang juga harus di patuhi, berdsarakn UU No 9 tahun 1998 Pasal 15 dan 16,” tambah Adam.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang telah di amankan tersebut. Jika hasil pemeriksaan terdapat indikasi yang mengarah pada unsur tindak pidana, maka akan di proses hukum lebih lanjut. Diketahui pula, situasi saat ini sudah kembali normal. (SM3)