PPKM Level 3 Diperpanjang, Pelayaran Kapal Penumpang dan Perintis masih Dilarang

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang.

MANOKWARI – Bupati Manokwari telah mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Manokwari. Dengan adanya instruksi ini, PPKM Level 3 di Kabupaten Manokwari diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Menyusul terbitnya instruksi tersebut, aktivitas pelayaran kapal penumpang dan kapal perintis, baik keuar maupun masuk Manokwari, tetap dilarang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, mengemukakan penyebaran Covid-19 saat ini masih terjadi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi untuk perpanjangan penerapan PPKM.

Khusus untuk Kabupaten Manokwari, menurut Simatupang, saat ini masih menerapkan PPKM Level 3. Itu setelah Bupati Manokwari mengeluarkan instruksi untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Sesuai instruksi bupati tersebut, kata dia, aktivitas pelayaran untuk penumpang umum masih ditiadakan. Pelayaran yang diizinkan hanya untuk pengangkutan logistik, alat kesehatan (alkes), kepentingan pendidikan, dan dinas.

“Sedangkan untuk melayani penumpang umum baik dari luar maupun dari Manokwari masih dilarang,” tegas Simatupang di kantornya, Jumat (6/8/2021).

Larangan tersebut, kata Simatupang, bertujuan mengurangi penyebaran Covid-19, walaupun Kabupaten Manokwari sudah berada di level 3.

“Instruksi bupati sudah jelas, yang menyatakan bahwa pelayaaran penumpang umum baik dari maupun ke Manokwari dilarang sampai 9 Agustus mendatang,” tegasnya lagi.

Simatupang berharap, dengan pembatasan tersebut terjadi penurunan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manokwari.

“Ini maksud dan tujuan dari Bapak Bupati mengeluarkan instruksi tersebut. Jadi jelas kami sampaikan bahwa untuk pelayaran masih berlaku pembatasan PPKM itu, yaitu khusus untuk barang logistik, alkes, maupun yang tugas dinas dan pendidikan masih diperkenankan, tapi untuk penumpang umum tidak dibenarkan untuk berlayar,” tandasnya. (SM7)

Baca Juga:  PPKM Level III Diperpanjang Dua Minggu, Bupati Hermus Harap Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Pos terkait