Presiden Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM di Papua

Ilustrasi. (IST)

MANOKWARI –  Senin, (21/11), adalah hari dimana UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua lahir resmi. Hal itu ditandai dengan disahkan dan diundangkannya UU Otsus Papua tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Megawati Soekarno Putri.

Yan Cristian Warinussy, mengatakan kini sudah 21 Tahun, dan bagi dirinya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak agar pemerintah Presiden Joko Widodo segera mendorong disahkannya pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jayapura, Papua.

Bacaan Lainnya

“Hal ini penting agar segera dilakukan perekrutan calon-calon hakim ad Hoc HAM untuk kepentingan dimaksudkan. Sekarang di Jayapura sudah ada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I A. Sehingga untuk mendirikan sebuah Pengadilan HAM di Tanah Papua sangat beralasan hukum untuk dapat ditindaklanjuti segera sesuai amanat pasal 45 ayat (2) UU No.1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” tuturnya, Senin (21/11/2022).

“Dengan demikian akan banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua yang dapat diproses untuk diselesaikan secara yudisial sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” tandasnya. (SM)

Baca Juga:  Baliho Jokowi dan Capres Lain di Manokwari, Waran : yang Gantikan Jokowi itu Ganjar

Pos terkait