JAKARTA, – Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Perpanjangan jabatan itu tertuang dalam keputusan presiden (keppres) yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Paulus Waterpauw dan Al Muktabar.
“Perpanjangan masa jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Penyerahan Kepres itu dilakukan hari ini di Kantor Kemendagri, Jakarta. Sebelum melakukan penyerahan, Tito telah lebih dulu melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
Jabatan Paulus Waterpauw diperpanjang hingga batas masa pensiun Paulus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Lalu, jabatan Ali Muktabar diperpanjang paling lama satu tahun.
“Berdasarkan Keppres Nomor 39/P Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun,” ujarnya.
Sebagai informasi, Paulus Waterpauw serta Ali Muktabar dilantik pada 12 Mei 2022 dan masa jabatannya habis pada hari ini. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait masa jabatan Pj Kepala Daerah paling lama satu tahun.
Sebelumnya, Tito resmi melantik lima penjabat (pj) gubernur. Kelimanya akan menjabat selama 1 tahun.
“Sesuai UU juga bahwa jabatan penting itu berlangsung paling lama 1 tahun,” ujar Tito di Kemendagri, Kamis (12/5/2022).
Tito menegaskan masa jabatan kelima penjabat gubernur itu dapat diperpanjang. Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur bisa diisi orang yang sama atau berbeda.
“UU mengatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” imbuh Tito.
Tito mengatakan ada evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah. Penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan per tiga minggu sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
Baca Juga: Inilah Profil Velix Wanggai, Calon PJ Gubernur Papua Barat
“Saya cukup optimistis melihat pengalaman dan track record kemampuan intelektual, akademik semuanya, dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral,” tutur Tito.
Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun. Setelah pembacaan keppres, para penjabat gubernur mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
Berikut lima penjabat gubernur yang dilantik Tito:
- Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
- Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
- Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo
- Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
- Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (*)