Pria Papua Dihukum Adat Rp 1 M dan 100 Ekor Babi Setelah Istri Ditemukan Jadi Tengkorak

upacara adat
Upacara adat di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.

PAPUA, – Pria bernama Baminggen di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan diganjar hukuman di kasus penemuan mayat istrinya yang tinggal tengkorak. Baminggen dikenakan denda Rp 1 miliar dan 100 ekor babi lantaran dianggap lalai.

Sanksi tersebut diterima Baminggen dalam upacara adat yang digelar di lapangan sepak bola Distrik Bokondini, Tolikara pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIT.

Bacaan Lainnya

Pihak pelaku suami korban alias Baminggen menyerahkan tuntutan denda berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 100 ekor ternak babi kepada pihak korban,” kata Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya.

Remy menyebut upacara adat ini buntut atas kasus penemuan mayat yang teridentifikasi bernama Delina Kogoya. Jasad perempuan itu merupakan istri dari Baminggen.

Kepolisian tidak menjelaskan duduk perkara maupun kronologi kasus yang menjerat Baminggen tersebut. Namun, Baminggen diduga lalai sehingga perkara itu diselesaikan lewat hukum adat

“Penyelesaian kasus penemuan tengkorak manusia atas nama Delina Kogoya yang ditemukan di pinggiran Sungai Desa Tenggagama berhasil terselesaikan secara hukum adat istiadat (restorative justice),” ucap Remy.

Remy menjelaskan upacara adat ini digelar setelah dimediasi oleh kepolisian. Upacara tersebut menghadirkan pihak pelaku dan keluarga korban.

Awalnya, upacara adat dibuka dengan doa dari Wakil Ketua Klasis Bogoga Pendeta Yeku Weya. Aparat TNI Polri juga berjaga melakukan pengamanan di lokasi.

Baca Juga: Praktik Pinjam Bendera Perusahaan untuk Garap Proyek di Papua Dibongkar KPK

“Personel pengamanan melaksanakan pengawalan terhadap pihak keluarga korban yang dilengkapi dengan alat tajam berupa busur dan panah serta parang,” dia menjelaskan.

Remy menjelaskan, proses mediasi kasus tersebut berjalan kondusif. Baminggen, sebagai terduga pelaku, menyetujui untuk membayar denda kepada pihak keluarga istrinya selaku korban.

“Dalam proses mediasi hanya dibutuhkan 2 orang pembicara yakni satu dari pihak pelaku menyampaikan jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi,” kata Remy.

Pihak korban juga sepakat menerima sanksi yang ditetapkan kepada Baminggen. Sanksi berupa denda uang Rp 1 miliar dan 100 ekor babi pun diserahkan Baminggen kepada pihak korban dalam upacara adat itu.

Baca Juga: Gempa M 5,4 di Jayapura, Bangunan Mal Rusak-Kafe Hanyut ke Laut

“Sedangkan satu dari pihak korban yang menanggapi yang kemudian dilakukan penyerahan denda berupa uang dan babi yang telah disebutkan oleh pihak pelaku,” ujar dia.

Remy menegaskan, proses serah terima denda ini menandai berakhirnya polemik atas kasus penemuan mayat itu. Dia berharap kedua belah pihak tidak lagi bertikai.

“Setelah menerima pembayaran denda, agar tidak ada lagi persoalan terutama tidak ada lagi aksi palang memalang,” ujar dia.(*)

Pos terkait