PT SDIC Wajib Melaksanakan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Kadis ESDM Papua Barat, John Tulus dan Wakapolres Manokwari, Kompol Andarias Lipan, mendampingi Bupati Manokwari, Hermus Indou, pada rapat mediasi PT SDIC dengan masyarakat terdampak di ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari, Senin (15/3/2021).

MANOKWARI – Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Hal itu harus menjadi perhatian semua perusahaan, termasuk PT SDIC.

Itu ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, John Tulus, saat pertemuan mediasi PT SDIC dengan masyarakat terdampak di ruang Sasana Karya, kantor Bupati Manokwari, Senin (15/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Tulus, PT SDIC baru menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021. Di dalam RKAB itu terdapat CSR.

Sesuai aturan, kata dia, 1-2 persen laba perusahaan digunakan untuk melaksanakan program CSR. Hal itu perlu menjadi perhatian PT SDIC.

“Ini perlu jadi perhatian SDIC untuk masalah sosial dan ekonomi masyarakat ring I dan II. Ini harus diperhatikan. Aturan mengamanatkan CSR untuk pengembangan masyarakat, sehingga dalam operasionalnya semua pihak dapat untung,” tegasnya.

Dia juga meminta PT SDIC membuka diri.

“Selama operasi perlu perlu buka diri kalau pemda ke lokasi. Ini jadi kesulitan. Terutama di pandemik (Covid-19) tim dari pemda mau turun data tenaga kerja, terhambat. im inpeksi dari pertambangan juga terhambat. Jadi SDIC harus buka diri supaya bisa,” tandasnya.

Mengenai teknis penambangan, tambah Tulus, tim dari Dinas ESDM akan turun untuk melihat aspek penambangan. Aspek penambangan yang benar, menurut dia, perlu dilihat agar tidak banyak dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakapolres Manokwari, Kompol Andarias Lipan, mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan karena ada kemungkinan kelalaian perusahaan yang berdampak kepada masyarakat. Beberapa kali masyarakat mengeluh dan tidak terima adannya genangan di kuburan, sekolah, dan rumah.

Baca Juga:  Perbup Pengalokasian 10 Persen APBD untuk Pembangunan Bidang Keagamaan Disahkan setelah Lebaran

“Pak Bupati sudah sampaikan, sesegera mungkin melakukan normalisasi karena dampak galian ke kali dan semakinn hari semakinn bertambah, sehingga terjadi pendangkalan,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Lipan mengatakan, perusahaan akan memberikan ganti rugi, namun perlu dilaporkan ke kantor pusat di Beijing, China. Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan pemalangan sambal menunggu proses ganti rugi dari perusahaan.

“Jangan palang dulu, tunggu hasil survei lapangan dan setelah itu kita duduk bersama. Kalau palang semua akan kena dampak, salah satunya suplai listrik. Saya minta masyarakat mari kita pertimbangkan ini sama-sama,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait