MANOKWARI – Sejumlah mantan pejabat Pemkab Manokwari yang sudah pindah tugas ke kabupaten lain dan ke Pemprov Papua Barat, hingga kini masih menempati rumah dinas milik Pemkab Manokwari. Pemkab Manokwari melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera mendata rumah dinas yang masih ditempati mantan pejabat untuk kemudian meminta penghuninya segera meninggalkan rumah-rumah dinas tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manokwari, Joni Towannsiba, mengatakan, selama ini masih banyak pejabat Manokwari yang sudah pindah bertugas ke provinsi dan kabupaten lain, tapi masih menempati rumah dinas milik Pemkab Manokwari. Para pejabat yang masih menempati rumah dinas tersebut, menurut dia, sudah pindah tugas ke Pemprov Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Dan ini memang kami akan data dan segera (dikosongkan). Mereka sudah ada di pemerintahan di sana harus pindah karena rumah dnnas itu akan ditempati oleh ASN aktif di Pemkab Manokwari. Ini sudah aturan. Masa dia kerja di tempat lain lalu dia masih menempati rumah dinas di sini. Ini sama saja korupsi,” ujar Towansiba di Aston Niu Hotel Manokwari.
Mengenai jumlah rumah dinas yang masih ditempati mantan pejabat, Towansiba bilang belum didata, sehingga belum diketahui persis jumlahnya. Namun dia yakin bahwa jumlahnya sekitar puluhan unit.
“Rumah-rumah dinas (yang masih ditempati mantan pejabat Kabupaten Manokwari) itu di perumahan dokter, ada juga di Reremi, yang sampai hari ini mereka belum lakukan dum dan itu kami akan segera data agar mereka harus keluar, apalagi mereka yang aktif sebagai pegawai negeri di provinsi, Bintuni, Wondama, bahkan yang sudah pindah, sudah ada di kabupaten lain di Provinsi Papua Barat segera kosongkan rumah dinas,” tuturnnya.
Diakui Towansiba, pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Demas Paulus Mandacan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati mantan pejabat yang masih menempati rumah dinas tersebut. Pihaknya akan bersurat lagi agar rumah-rumah dinas itu segera dikosongkan.
“Tinggal kami menindaklanjuti surat yang disampaikan itu. Dalam tahun ini juga mereka harus keluar dari rumah dinas karena rumah-rumah dinas itu merupakan aset Pemkab Manokwari. Dengan demikian tidak ada alasan untuk tetap menempati rumah-rumah dinas tersebut. Apalagi yang sudah renovasi dan tambah-tambah, itu pun tetap dikosongkan. Kecuali kalau ada izin dari Pemkab Manokwari atau yang sudah didum. Kalau yang sama sekali belum didum, belum ada izin, harus mereka kosongkan,” tandas Towansiba. (SM7)